Contents.
Beberapa tahun belakangan ini kita sering mendengar tentang asuransi syariah disamping asuransi konvensional yang sudah dikenal. Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah konsep dalam pengelolaannya. Asuransi umum berkonsep transfer risk sedangkan untuk asuransi syariah seperti milik AXA Mandiri konsepnya dikelola dengan sharing risk.
Pengelolaan dalam Asuransi Umum AXA Mandiri
Asuransi umum atau bisa disebut juga non syariah menerapkan konsep pengelolaan transfer risk. Apa maksudnya? Transfer risk memiliki arti bahwa perlindungan yang diberikan oleh asuransi diberikan dalam bentuk pengalihan risiko secara ekonomis atas hidup dan meninggalnya orang dipertanggungkan pada asuransi tersebut. Dalam hal ini perusahaan asuransi berperan sebagai penanggung dari risiko yang telah disebutkan di atas.
Pengertian dan Pengelolaan Asuransi Syariah
Berbeda dengan asuransi umum atau non syariah, pada asuransi syariah konsep pengelolaan yang digunakan adalah sharing risk. Maksudnya yaitu dimana nasabah peserta asuransi dan perusahaan asuransi bertujuan untuk saling tolong menolong. Konsep tolong menolong tersebut diwujudkan dalam tabarru atau investasi aset.
Nantinya aset investasi atau tabarru tersebut akan dikembalikan dengan pola yang sesuai dengan akad terutama dalam menghadapi risiko tertentu yang mungkin terjadi. Akad yang digunakan tentu saja sesuai dengan ajaran dan syariat agama Islam.
Perbedaan Praktis Asuransi Umum dan Syariah
Selain berbeda dalam konsep pengelolaan, asuransi umum dan syariah memiliki perbedaan di beberapa faktor yang sifatnya lebih praktis. Perbedaan yang dimaksud antara lain yaitu :
1. Kontrak/Akad/Perjanjian

Asuransi umum seperti yang ditawarkan oleh AXA menggunakan perjanjian berupa kontrak pertanggungan yang akan diberikan oleh perusahaan asuransi kepada peserta atau nasabah sebagai tertanggung. Sebagai perusahaan asuransi yang telah berpengalaman melayani nasabah lebih dari 102 juta orang di 57 negara pastinya AXA akan memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah.
Sedangkan pada asuransi syariah menggunakan akad berupa hibah atau akad tabarru yang dilakukan sebagai bentuk tolong menolong (ta’awun). Risiko yang ada akan ditanggung bersama antara perusahaan asuransi dan nasabah tersebut. Tentu saja dalam pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam.
2. Kepemilikan Dana
Asuransi umum menggunakan sistem dimana perusahaan asuransi akan menentukan besarnya dana perlindungan atas diri nasabah. Dana perlindungan tersebut diperoleh dari uang premi yang dibayarkan setiap bulan oleh nasabah tersebut.

Sedangkan pada asuransi syariah prinsip yang digunakan adalah dana bersama umat. Jika terjadi sesuatu pada seorang peserta maka peserta lainnya akan membantu melalui dana tabarru tersebut. Inilah yang dimaksud dengan sharing risk.
3. Surplus Underwriting
Asuransi syariah mengenal istilah surplus underwriting yaitu keuntungan yang didapatkan dari tabarru dimana telah dikurangi dengan besarnya asuransi, pembayaran santunan dan cadangan teknis yang dihitung dalam periode tertentu.
Sedangkan pada asuransi umum tidak dikenal istilah surplus underwriting karena semua keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan dana sepenuhnya menjadi hak perusahaan asuransi. Underwriting tidak dibagikan kepada nasabah.
4. Dewan Pengawas Syariah
Untuk memastikan bahwa pengelolaan dana peserta asuransi telah sesuai dengan prinsip syariah maka dibentuklah dewan khusus untuk itu. Dewan pengawas syariah bertugas mengawasi dan menjamin bahwa kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip syariah.
5. Transaksi Halal dalam Keuangan Syariah

Semua transaksi dalam asuransi syariah harus dipastikan telah bebas dari unsur-unsur :
a. Maysir atau untung-untungan
b. Gharar atau ketidakjelasan
c. Riba dan risywah atau suap
Hanya yang halal saja yang diperbolehkan dilakukan dalam kegiatan transaksi asuransi syariah.
Semakin jelas bahwa salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah konsep dalam pengelolaannya. Perusahaan asuransi terbaik seperti AXA Mandiri tentunya akan selalu menjaga kepercayaan nasabah dalam pengelolaan dana yang diberikan. Pembayaran premi di AXA Mandiri juga sangat mudah dan praktis, sehingga sangat memudahkan para nasabahnya.