Selama pandemi COVID-19 berlangsung, pemerintah secara konsisten melakukan pembaharuan terkait peraturan naik pesawat dalam kurun waktu tertentu, untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID019. Bagi para pengguna layanan penerbangan, peraturan ini agaknya sedikit merepotkan, sih. Namun apabila ditelaah lebih lanjut, hal ini berguna untuk menghindari semakin banyaknya orang yang terdampak COVID-19.
Oleh sebab itu, sebelum Anda melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat, melakukan pengecekan syarat naik pesawat wajid dilakukan, dan hal itu dapat Anda temukan di Traveloka Lifestyle SuperApp. Traveloka memberikan kemudahan buat Anda untuk dapat mengecek secara online yang telah disesuaikan dengan setiap pembaharuan peraturan dari pemerintah.
Update Peraturan Pemerintah
Hal penting yang perlu Anda lakukan jika Anda ingin bepergian, apalagi untuk berlibur dengan keluarga, yaitu dengan memastikan semua anggota keluarga Anda sudah melakukan vaksinasi dosis 1 dan dosis 2. Hal ini dikarenakan sertifikat vaksin sangat diperlukan dan menjadi persyaratan utama untuk naik pesawat atau untuk menggunakan hampir secara keseluruhan fasilitas publik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam peraturan SE Satgas COVID-19 No. 22 tahun 2021, Instruksi Mendagri No. 57 tahun 2021, dan SE Kemenhub No. 96 tahun 2021, selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan Luar jawa-Bali mulai 2 novemver 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian, telah diatur dan ditentukan beberapa aturan yang mengikat untuk mengatur lalu lintas transportasi darat, laut, dan udara. selain itu, juga ada peraturan terkait traveler yang bepergian antarkota atau antarprovinsi serta dokumen apa saja yang harus dimiliki dan ditunjukkan saat pengecekan di Bandara.
Dalam SE Satgas No. 22 tersebut disebutkan bahwa traveler dari/menuju kota dipulau Jawa dan Bali termasuk intra Jawa Bali, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampalnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.
Kemudian, bagi traveler yang sudah melakukan vaksinasi dosis 2, diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi lengkap 2 dosis serta hasil tes negatif antigen dengan sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan. Bagi traveler dari/menuju kota diluar pulau Jawa dan Bali, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi covid-19 minimal 1 dosis dan hasil tes Rapid Antigen yang sample nya diambil maksimal 1x24jam atau hasil tes PCR yang sample nya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.
Anak-anak dibawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, dengan didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi syarat tes COVID-19 sesuai aturan bandara keberangkatan dan bandara tujuan. Lebih lanjut cek syarat naik pesawat di Traveloka dapat dilihat di Traveloka Lifestyle SuperApp. Perhatikan baik-baik semua persyaratan traveler tersebut dan usahakan Anda telah melengkapinya sebelum keberangkatan.
Jika Anda membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, mereka bisa naik pesawat tanpa menunjukkan kartu vaksin tetapi Anda harus menunjukkan kartu KK untuk memastikan bahwa anak yangi dibawa berada di lingkungan keluarga yang sehat dan tidak menjadi agen pembawa penyebaran virus.
Demi Kepentingan Bersama
Sepintas semua persyaratan ini memang terkesan ribet dan menyebalkan, tetapi kita dapat mengambil hikmah dari pengalaman beberapa orang yang menjadi korban dalam perjalanan karena keteledoran atau keegoisan orang lain yang tidak sadar kesehatan. Bisa jadi kita sebagai orang yang telah awas dan sadar akan bahaya keberadaan dari COVID-19. akan tetapi, kita tidak bisa memastikan apakah orang lain juga bersikap sigap dan siaga seperti yang telah kita lakukan. Jangan sampai perjalanan yang telah direncanakan gagal untuk dilakukan karena Anda positif terpapar COVID-19 dari orang-orang yang tak bertanggungjawab atas kesehatannya sendiri.
Banyak sekali kisah perjalanan yang kadang memilukan, di mana karena keteledoran orang lain berakibat fatal serta merugikan orang-orang yang telah awas terhadap bahaya COVID-19. Oleh sebab itu, patuhilah semua aturan protocol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karena itulah upaya tanggung jawab pemerintah untuk melindungi semua masyarakat, dengan mengatur sebaik mungkin agar masyarakat bisa melakukan aktifitas seperti sedia kala. Lebih cepat kasus COVID-19 menurun di negara kita, maka juga berpengaruh positif ke berbagai aspek lainnya, seperti aspek ekonomi.
Saatnya Liburan!
Seiring berjalannya waktu, kondisi kasus COVID-19 di Indonesia semakin menurun dan menunjukkan gejala-gejala yang baik untuk ke depannya. Peraturan yang dibuat pemerintah pun sudah menunjukkan kelonggaran aturan berpergian baik melalui transportasi udara, darat, dan laut. Sudah hampir 2 tahun terkurung di rumah saja dan tidak bisa ke mana-mana, mungkin ini bisa Anda manfaatkan sebagai momentum jalan-jalan bersama keluarga untuk melepas penat sesaat.
Baca Juga: 5 Barang yang Wajib Dibawa Saat Melakukan Staycation di Hotel
Nah sekarang saatnya Anda untuk berlibur bersama keluarga dan jangan lupa pastikan untuk melakukan cek syarat naik pesawat di Traveloka Lifestyle SuperApp agar perjalanan Anda menjadi lebih aman dan menenangkan.