Ketahui Sanksi Kepada Perusahaan yang Melanggar Perjanjian Kontrak Kerja

Sebagai seorang pengusaha, tentunya Anda harus paham mengenai UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Sebab, UU Ketenagakerjaan atau UU Nomor 13 Tahun 2003 memiliki peran penting dalam mengatur berbagai permasalahan perburuhan di Indonesia. Bisa dikatakan, UU ini menggambarkan hubungan antara pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, pengusaha, dan pemerintah. Bahkan mengatur adanya sanksi kepada perusahaan.

Perlu diketahui bahwa pemerintah selaku pemangku kepentingan dalam hal ketenagakerjaan berperan sebagai pengatur atau regulator. Salah satu hal yang diatur oleh pemerintah adalah terkait sanksi kepada perusahaan yang tidak taat terhadap UU. Lantas, apa saja sanksi yang diterima oleh perusahaan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan?

Bacaan Lainnya

Perjanjian Kontrak Kerja

Sebelum membahas sanksi, Anda harus memahami lebih dulu mengenai perjanjian kontrak kerja. Jadi, perjanjian kontrak kerja adalah suatu dokumen yang memuat tentang hak dan kewajiban sekaligus syarat kerja untuk karyawan maupun perusahaan. Salah satunya adalah mengenai jabatan maupun jenis pekerjaan yang dijalankan.

Adanya dokumen ini memiliki arti bahwa setiap karyawan sudah memiliki porsi kerja dan jabatannya tersendiri dalam perusahaan. Apabila perusahaan memberikan porsi kerja di luar kontrak ini, maka bisa saja perusahaan mendapatkan sanksi. Lantas apa saja sanksinya?

Inilah Sanksi Kepada Perusahaan yang Melanggar Perjanjian Kontrak Kerja

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, ada dua jenis sanksi yang dapat diterima oleh perusahaan. Kedua sanksi tersebut adalah sanksi administratif dan sanksi pidana. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kedua jenis sanksi tersebut.

1. Sanksi Administratif

Sanksi administratif berdasarkan UU Ketenagakerjaan adalah sanksi yang berbentuk teguran, pembatasan kegiatan usaha, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara/seluruh alat produksi, serta pencabutan izin. Sanksi ini diberikan kepada perusahaan terhadap pelanggaran atas hal sebagai berikut:

  • Pasal 5 : Diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan
  • Pasal 6 : Diskriminasi dalam bekerja
  • Pasal 15 : Tidak memenuhi persyaratan penyelenggaraan pelatihan kerja
  • Pasal 25 : Pemagangan yang dilakukan diluar Indonesia tidak sesuai dengan aturan
  • Pasal 38 Ayat 2 : Pemungutan biaya penempatan tenaga kerja tidak sesuai dengan aturan
  • Pasal 45 Ayat 1 : Pemberi kerja kepada tenaga kerja asing tidak sesuai dengan aturan
  • Pasal 47 Ayat 1 : Pemberi kerja tidak melaksanakan pembayaran kompensasi kepada tenaga kerja asing
  • Pasal 48 : Pemberi kerja tidak memulangkan para tenaga kerja asing setelah masa kerjanya berakhir
  • Pasal 87 : Perusahaan tidak mampu menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan
  • Pasal 106 : Perusahaan tidak mampu membentuk lembaga kerja sama bipartit yang sesuai dengan aturan
  • Pasal 126 Ayat 3 : Pengusaha tidak mencetak serta membagikan naskah perjanjian kerjasama kepada semua pekerja atas hal biaya perusahaan
  • Pasal 160 Ayat 1 dan 2 : Perusahaan tidak dapat memberikan bantuan kepada tanggungan kerja yang ditangkap bukan atas dasar aduan pengusaha

2. Sanksi Pidana

Sanksi pidana yang diberikan kepada perusahaan pelanggar bermacam-macam. Mulai dari sanksi berupa denda, kurungan, hingga penjara. Pemberian sanksi pidana penjara selama 2 – 5 tahun dan atau denda sebesar Rp200 – 500 juta berlaku untuk pihak yang mempekerjakan anak di bawah umur.

Baca Juga:   Sudah Gajian? Ini 5 Hal Yang Akan Anda Lupakan

Pengusaha yang tidak mengikutsertakan karyawan dalam program pensiun akan mendapatkan sanksi pidana penjara selama 1 – 5 tahun dan atau denda sebesar Rp100 – 500 juta. Sementara itu, sanksi pidana selama 1 – 4 tahun dan atau denda Rp100 – 400 juta dapat diberikan kepada pihak yang melanggar beberapa ketentuan berikut ini:

  • Pasal 42 Ayat 1 dan 2 : Mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak mematuhi aturan
  • Pasal 68 : Mempekerjakan anak
  • Pasal 69 Ayat 2 : Mempekerjakan seorang anak pada pekerjaan ringan yang tidak sesuai persyaratan
  • Pasal 80 : Tidak memberikan waktu dan kesempatan beribadah bagi tenaga kerja
  • Pasal 82 : Tidak memberikan kesempatan istirahat yang berhak untuk para pekerja yang akan melahirkan
  • Pasal 90 Ayat 1 : Membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang ditentukan
  • Pasal 143 Ayat 1 : Menghalangi hak mogok kerja karyawan
  • Pasal 160 Ayat 4 dan 7 : Tidak mempekerjakan pegawai kembali setelah terbukti bersalah dan memberikan hak atas pemutusan hubungan kerja

Demikian itulah beberapa sanksi kepada perusahaan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Selain itu, sanksi pidana pada UU Ketenagakerjaan juga berlaku untuk beberapa pelanggaran lainnya dengan masa pidana dan jumlah denda yang berbeda. Mengingat sanksi yang diberikan cukup berat, maka sudah semestinya setiap pengusaha memahami setiap pasal dalam UU tersebut agar tidak melanggarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *