Contents.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh satuan lalu lintas polri yang menjadikan bukti kepemiilikan kendaraan bermotor. Hal ini berarti memiliki fungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini juga disamakan dengan pendaftaran BPKB yang diberikan STNK dan TNKB. Untuk teknis dan pengadaan BPKB sendiri telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya BPKB juga memiliki tujuan tersendiri untuk pelaksanaan kepentingan tugas kepolisian NKRI dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya yang ada kaitannya dengan penyelidikan pada kasus pelanggaran dan kejahatan terkait kendaraan bermotor.
Seperti yang anda ketahui sendiri, perkembangan kejahatan bermotor kini semakin meningkat dan professional. Banyak para penipu kendaraan yang mengharuskan Polri mengeluarkan kekuatan penuh untuk menanggulanginya. Seperti halnya melalui registrasi dan identifikasi lalu lintas kendaraan bermotor.
Maka dari itu, langkah yang tepat harus anda lakukan guna menyamakan persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB, khususnya untuk prosedur dan mekanisme penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor tersebut.
Dasar Hukum Tentang BPKB
Adapun dasar hukum yang mengatur tentang surat BPKB yang perlu anda ketahui diantaranya sebagai berikut!
- UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
- Inpres RI No 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
- PP no 50 tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kep Menpan RI no “ Kep / 25 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang jenis transparansi dana kuntabilitas dalam penyelengaraan pelayanan publik.
- Surat Telegram Dirlantas Polri No Pol : STL / 14 / II / 2007 tanggal 24 Januari 2007 tentang Jukrah dan laporan evaluasi terhadap indeks kepuasan masyarakat kepada layanan public di bidang SSB olehPolri.
- Surat Telegram Kababinkam Polri No Pol: ST / 175 / X / 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang berbagai upaya, kiat, terobosan serta inovasi yang telah diambil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
- Rencana kerja direkotrat lalu lintas Polda Riau tahun 2010 bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Melalui hukum yang tertera tentang BPKB, masyarakat harus mematuhi segala peraturan yang sudah ditetapkan. Hal ini akan ada sanksi yang bisa diperoleh bilamana melanggar ketentuan yang sudah diberlakukan.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Bagi anda yang ingin melakukan pengambilan BPKB pastinya harus membuat surat kuasa pengambilan BPKB terlebih dahulu. Surat yang satu ini nantinya akan digunakan sebagai bukti bahwa BPKB sudah diambil oleh yang dikuasakan. Surat yang satu ini perlu dibuat dan harus dicetak oleh anda. Untuk mengambilannya pun ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Berbeda dengan surat perpanjangan SIM, untuk surat kuasa pengambilan BPKB ini berbeda dengan contoh surat kuasa lainnya. Sehingga anda harus mengetahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu supaya tidak ada kendala nantinya.
Syarat pengambilan BPKB diwakilkan surat kuasa di Adira Finace:
- Surat kuasa pengambilan BPKB
- KTP asli peminjam
- Membawa bukti pembayaran terakhir
Syarat pengambilan BPKB dikuasakan di BCA Finance:
- Membuat surat kuasa dengan materai Rp. 6000
- KTP asli
- Bukti kwitansi pelunasan pembayaran
- Surat keterangan dari kelurahan jika berbeda alamat dengan alamat yang ada di KTP.
Syarat pengambilan BPKB dikuasakan di FIF:
- Bukti bayar terakhir
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP pemohon kredit
- Fotokopi KTP pengambil
- KTP asli pengambil
Syarat pengambilan BPKB dikuasakan di Kantor Samsat:
- Resi pengambilan BPKB
- Fotokopi STNK yang baru
- Fotokopi KTP pemilik
- Fotokopi KTP pengambil
- Surat kuasa
- KTP asli
Syarat pengambilan BPKB dikuasakan di BAF:
- Surat kuasa dengan materai asli
- Surat pernyataan pihak ketiga
- KTP asli pemilik dan pengambil
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB:
SURAT KUASA
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
NIK :
Alamat :
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.
Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama :
NIK :
Alamat :
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengambil BPKB atas nama (nama) atas kendaraan dengan rincian:
Jenis Kendaraan :
Nomor Kendaraan :
Warna Kendaraan :
No. Mesin :
di (nama toko tempat membeli kendaraan) (nama kota) (alamat).
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
(kota), (tanggal).
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(Nama penerima kuasa) (Nama pemberi kuasa)
Sangat mudah bagi anda untuk membuat surat kuasa pengambilan BPKB. Yang terpenting anda harus menyiapkan beberapa persyaratan secara lengkap agar dapat digunakan dengan baik.
Baca Juga : Contoh Surat Kuasa Yang Baik dan Benar
Fungsi dan Peranan BPKB
Adapun fungsi dan juga peranan BPKB yang harus anda ketahui diantaranya sebagai berikut!
- Setiap jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan memiliki STNK, baik itu kendaraan yang sedang berjalan atau dalam keadaan rusak harus memiliki BPKB sebagai tanda pengenal memiliki kendaraan bermotor.
- BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik oleh yang bersangkutan.
- BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor. Sehingga disamping meningkatkan public service juga bermanfaat untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan Negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan lain sebagianya.
- BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau pun tanggungan dalam pinjam meminjam berdasarkan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.
Anda sebagai pengendara bermotor tentu harus memahami fungsi dan peranan BPKB. Dalam kondisi apapun, anda harus memiliki BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang anda miliki.
Sudah menjadi kewajiban anda dan mengharuskan bilamana dokumen BPKB motor atau mobil yang sudah jadi untuk diambil. Akan tetapi, terkadang seseorang tidak memiliki waktu untuk melakukan pengambilan. Jika anda mengalami hal seperti ini, anda dapat meminta bantuan orang lain, saudara, suami atau pun teman untuk mengambil BPKB.
Bila anda sekarang mendapatkan kabar bahwa BPKB motor atau pun mobil sudah jadi dari pihak leasing atau pun dealer dan anda tidak sempat untuk mengambilnya. Maka anda dapat menunjuk kuasa tersendiri untuk mengambil BPKB kendaraan milik anda, Samsat atau pun leasing (Adira, BCA Finance, FIF, BAF).
Demikian beberapa informasi yang dapat kami sampaikan mengenai contoh surat kuasa pengambilan BPKB. Anda bisa melakukan pengambilan BPKB dengan tepat, yang terpenting anda harus memenuhi berbagai macam persyaratan yang sudah ditentukan. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk anda, terima kasih.