Contents.
Membuat / memperpanjang SKCK memang sangat diperlukan untuk melengkapi berkas ketika hendak melamar pekerjaan. Sebab dengan SKCK kita membuktikan kepada perusahaan bahwa kita berkelakuan baik di dalam lingkungan masyarakat.
Karena masa berlaku SKCK hanya sampai 6 bulan saja, jadi begitu masa berlaku tersebut habis anda perlu untuk memperpanjang masa berlaku tersebut.
Nah bagi anda yang sama sekali belum pernah membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dulunya disebut dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) persyaratan yang perlu disiapkan mungkin akan sedikit lebih banyak dari yang hanya memperpanjang masa berlakunya saja.
Cara Membuat / Memperpanjang SKCK Online & Offline
Syarat & Cara Membuat SKCK Baru [Offline]
- Membawa surat pengantar dari kelurahan
- Membawa fotocopy KTP
- Membawa fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Membawa fotocopy Akte Kelahiran
- Membawa pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
- Mengisi formulir yang sudah disediakan dari POLRES
- Melakukan rekam sidik jari
- Tunggu SKCK sampai selesai dibuat
Syarat & Cara Memperpanjang SKCK [Offline]
- Membawa SKCK lama yang asli atau legalisir
- Membawa fotocopy KTP
- Membawa fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Membawa fotocopy Akte Kelahiran
- Membawa pas foto terbaru yang berwarna sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjang SKCK yang disediakan oleh POLRES
- Tunggu SKCK sampai selesai dibuat
Cara Membuat / Memperpanjang SKCK Online
- Silahkan kunjungi Layanan SKCK Online atau silahkan kunjungi alamat berikut ; http://skck.polri.go.id/
- Jika berhasil masuk silahkan pilih menu ‘Form Pendaftaran’
- Silahkan isi form yang muncul dengan data diri anda yang sebenar – benarnya.
- Silahkan unggah seluruh dokumen yang diperlukan.
- Selanjutnya anda perlu mencetak kode registrasi.
- Kemudian bawa persayaratan dan kode registrasi ke kantor kepolisian yang sudah anda pilih saat online sebelumnya.
- Mengisi formulir yang disediakan.
- Tunggu sampai SKCK selesai dibuat.
Jangan lupa juga untuk menyiapkan uang sekitar Rp 30.000 sebagai biaya penerbitan SKCK anda.
Untuk saat ini situs layanan SKCK Online memang masih sering tidak bisa diakses jadi jika anda sangat perlu SKCK tersebut saran kami anda langsung urus saja via offline dengan datang langsung ke POLRES dengan membawa persyaratan lengkap.
Untuk pembuatan SKCK silahkan datang lebih pagi karena harus melakukan rekam sidik jari tidak seperti yang perpanjang bisa langsung dibuatkan SKCK baru jika persyaratannya lengkap.
Baca Juga :
- Berkas Penting Yang Sering Lupa Dibawa Ketika Nyari Kerja
- Gratis Kompres Foto, File PDF/PNG/JPEG Tanpa Aplikasi
Nah itulah sedikit informasi dari kami terkait pembuatan maupun perpanjangan SKCK bagi Warga Negara Indonesia.