Cara Membuat Kartu Kuning di Karawang (Daftar Online)

Kartu Kuning

Daftar Online Kartu Kuning Karawang – Kartu Kuning atau Kartu Tanda Pencari Kerja yang juga sering disebut dengan AK-1 ini umumnya digunakan untuk melamar pekerjaan. Maka tidak heran jika ada beberapa lowongan yang salah satu persyaratannya adalah Kartu Kuning. Untuk warga Karawang yang daerahnya sudah banyak Kawasan Industri pastinya tidak asing lagi dengan yang namanya Kartu Kuning atau AK 1 ini.

AK-1 umunya berlaku selama 2 tahun dengan ketentuan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan setelah membuat Kartu Kuning. Dan seharusnya apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima kerja maka instansi / perusahaan yang menerima agar mengembalikan Kartu Kuning atau AK 1 yang sudah Anda bikin ini kepada Kecamatan / Disnaker.

Bacaan Lainnya

Daftar Online Kartu Kuning Karawang

Di Karawang sendiri untuk membuat Kartu Kuning bisa mendatangi Kecamatan sesuai dengan KTP atau domisili Anda. Atau Anda juga bisa langsung mendatangi Disnaker Karawang untuk membuat Kartu Tanda Pencari Kerja ini.

Selain itu Anda juga bisa daftar Kartu Kuning di Karawang secara online dengan mengunjungi link di bawah ini. Kemudian jangan lupa juga untuk membawa persyaratan sebelum membuat kartu kuning di Karawang.

https://infoloker.karawangkab.go.id/

Dengan adanya berbagai pilihan layanan yang tersedia sekarang membuat Kartu Kuning sudah semakin mudah. Bagi Anda yang ingin membuat Kartu Kuning secara online silahkan buat akun dan login di situs https://infoloker.karawangkab.go.id/ kemudian upload beberapa file atau persyaratan bikin Kartu Kuning di Karawang yang diperlukan. Setelah itu lakukan verifikasi dan datang ke Disnaker untuk mengambil Kartu Kuning.

Anda bisa menunjukan Kartu Kuning Digital yang sudah Anda peroleh dari https://infoloker.karawangkab.go.id/ untuk mendapatkan berkas Kartu Kuning asli di Kantor Disnaker Karawang.

Meski sudah ada layanan online, pembuatan AK-1 di Karawang juga bisa dengan cara datang langsung ke Kecamatan / Disnaker. Pastikan Anda datang dengan membawa persyaratan kartu kuning di Karawang yang lengkap agar proses juga menjadi lebih cepat.

Baca Juga : Cara Daftar Online di Website Disnaker Karawang

Persyaratan Kartu Kuning Karawang

Kartu Kuning Karawang

Sebaiknya siapkan persyaratan untuk bikin Kartu Kuning di Karawang berikut sebelum datang ke Kecamatan atau Disnaker.

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Pas Foto 2×3 (2 lembar)
  • Fotocopy Ijazah / Surat Keterangan Lulus

Baca Juga : Disini Letak Nomor Ijazah SD, SMP, SMA, SMK, D3, S1, S2 Yang Benar

Meski tidak semua lowongan mengharuskan ada Kartu Kuning untuk melamar namun dengan mempunyai Kartu Kuning persiapan Anda menjadi lebih lengkap. Dengan persiapan yang lengkap maka Anda bisa lebih fokus untuk melamar pekerjaan.

Nah itulah cara daftar online Kartu Kuning di Karawang yang mungkin perlu Anda ketahui apabila ingin mempunyai Kartu Kuning untuk melamar pekerjaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Ingin mepanjang kartu kuning