Contents.
RSCM Online adalah salah satu layanan milik RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo atau yang sudah sering disebut dengan RSCM. Jadi RSCM adalah singkatan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang diambil dari nama Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo yang merupakan salah satu tokoh perjuangan Indonesia pada masa kolonial dahulu. Rumah sakit yang berada di Jakarta atau lebih tepatnya berada di Jalan Diponegoro No. 71 Jakarta ini sudah mempunyai layanan untuk melakukan daftar perjanjian online untuk pasien umum maupun pasien BPJS.
Daftar RSCM Online RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
Langsung saja pada kesempatan kali ini kami akan memberikan sedikit panduan bagi Anda yang ingin tahu cara daftar perjanjian pasien menggunakan RSCM Online. Tapi sebelumnya kami sarankan Anda untuk mempunyai aplikasi RSCMKu di Smartphone karena pendaftaran online RSCM bisa dilakukan lewat aplikasi RSCMKu online.
Aplikasi RSCMKu bisa Anda dapatkan dari Google Play Store jika Anda menggunakan perangkat Android. Tapi kalau Anda tidak suka dengan aplikasi maka bisa melakukan pendaftaran online melalui website resmi dengan link url yang sudah kami bagikan pada artikel ini.
Perjanjian Online RSCM
Untuk Anda yang tidak ingin mempunyai aplikasi tersebut bisa melakukan pendaftaran secara online melalui link berikut.
Agar dapat melakukan perjanjian online RSCM maka terlebih dahulu Anda harus mempunyai nomor rekam medis. Apabila Anda adalah pasien baru yang belum mempunyai nomor rekam medis di RSCM maka Anda harus mendaftar secara manual atau offline terlebih dahulu. Baru nanti setelah mempunyai nomor rekam medis bisa menggunakan perjanjian online ini.
Cara Daftar Perjanjian Online
Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk melakukan perjanjian online pasien di RSCM. Cara ini juga bisa Anda lakukan apabila sudah mendapatkan rujukan. Daftar online pasien lama bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
Cara Daftar Online Pasien Lama RSCM
- Buka aplikasi RSCMKu atau link http://perjanjian.rscm.co.id/ untuk melakukan perjanjian online.
- Tuliskan Nomor Rekam Medis yang sudah Anda punya. Jika belum mempunyai Nomor Rekam Medis silahkan ikuti apa yang sudah kami jelaskan sebelumnya.
- Isi Tanggal Lahir Anda.
- Kemudian pilih Buat Perjanjian.
- Setelah itu silahkan pilih tanggal kunjungan.
- Dan jangan lupa pilih Poli Klinik tujuan.
- Pilih jenis pembayaran apakah menggunakan “JKN/BPJS” atau Umum.
Daftar Online Pasien BPJS RSCM
Jika Anda memilih jenis pembayaran menggunakan JKN / BPJS maka Anda perlu mengisi Nomor Rujukan, Nomor Telepon, dan Email Anda. Jadi ingat ya cara daftar online pasien BPJS RSCM harus mengisi Nomor Rujukan, Nomor Telepon, dan Email.
Kemudian jika semua formulir sudah terisi maka silahkan klik Buat Perjanjian.
Jika Bukti Perjanjian Online sudah muncul maka Anda perlu melakukan Unduh Perjanjian Online atau menyimpannya dengan melakukan screenshot jika Anda adalah orang yang jarang membuka email. Bukti Perjanjian Online ini perlu Anda simpan untuk kemudian ditunjukkan pada saat Anda mengunjungi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.
Meski sudah membuat jadwal perjanjian secara online, Anda harus datang 1 atau 2 jam lebih awal di rumah sakit karena masih ada hal yang perlu Anda lakukan seperti mencetak SEP (Surat Eligibilitas Peserta) yang terkadang masih ada antrian meski tidak sebanyak antrian jika Anda mendaftar secara manual atau tidak online.
Tentu saja dengan adanya pelayanan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Online yang dapat melakukan perjanjian online untuk pasien ini sangat bermanfaat sekali serta dapat menghemat waktu Anda. Jadi apakah Anda sudah mencoba pelayanan perjanjian RSCM Online ini?
Baca Juga: Cara Pendaftaran Online RS Elisabeth Semarang Untuk Pasien
Apabila masih ada hal yang ingin Anda tanyakan silahkan langsung saja menghubungi RSCM melalui Telepon; 1500 135 atau Email; info@rscm.co.id
Daftar online utk pengobatan selang 1 Minggu s/d 10 hr umpamanya, susah sekali. Sementara obat habis, mau berobat penuh terus. Terutama Poli HOM.
RSCM tidak pernah memberi solusi.
Saya juga mengalami hal yg sama. Dicoba saja daftar pada jam2 yg berbeda.