Contents.
Berbicara mengenai jual beli tanah, tentu anda sudah paham bahwa jual beli tanah bukanlah hal yang sembarangan dilakukan begitu saja. Ada banyak syarat penting yang harus dipenuhi antara kedua belah pihak baik penjual dan pembeli.
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya surat jual beli tanah yang dianggap sah dan resmi sebagai bukti bahwa adanya transaksi jual beli yang dilakukan. Bagi anda yang ingin menjual tanah atau membeli tanah, maka surat ini penting sekali untuk dibuat.
Membuat surat jual beli tanah juga tidak bisa dilakukan sembarangan, harus dibuat dengan format yang jelas, lengkap, tersedia ukuran luas tanah hingga pemilik resmi serta saksi-saksi yang bertanggung jawab. Dengan begitu, resmi sudah surat jual beli ini untuk digunakan.
Pada artikel ini kami akan membantu anda memahami seperti apa cara membuat surat jual beli tanah yang resmi dan sah, sehingga bisa dipakai untuk transaksi yang valid.
Baik dari pihak penjual dan pembeli, keduanya harus memiliki surat tersebut sebagai tanda adanya transaksi yang sedang dilakukan.
Bagi anda yang memiliki bisnis properti jual beli tanah, surat berharga ini penting untuk dihadirkan terutama sebagai syarat transaksi kepada pembeli.
Surat jual beli tanah memiliki dasar hukum jika suatu saat ini terjadi masalah ataupun hal-hal diluar kesepakatan, sehingga ada bukti kuat untuk penyelesaian masalah.
Adapun dalam pembuatannya juga dilandasi beberapa komponen penting dibawah ini, silahkan simak selengkapnya agar anda yang masih pemula tidak kebingungan.
Baca Juga :
- 25+ Daftar Harga Perumahan Klaten Lengkap dengan Spesifikasinya
- 35+ Daftar Harga Perumahan di Karanganyar dan Spesifikasinya
Format Pembuatan Surat Jual Beli Tanah Yang Resmi dan Sah
1. Terdapat Informasi yang Lengkap dan Akurat
Hal pertama yang wajib anda masukkan ke dalam isi surat adalah informasi yang lengkap mulai dari pihak penjual ( sah ) dan bukan perantara dan serta pihak kedua ( pembeli ) bukan perantara.
Keduanya ini harus lengkap dengan nama sah sesuai KTP dan alamat rumah / lokasi yang jelas.
Ini perlu penjabaran secara detail, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan seritifkat maupun PJB ( Perjanjian Jual Beli ).
Selain itu juga, didalam isi surat juga harus dilengkapi yang namanya ilustrasi peta lokasi lengkap dengan ukuran panjang x lebar dari tanah yang akan diperjual-belikan, jika dalam bentuk kavling biasanya sudah sesuai dengan ukuran di atas kertas, namun perlu dibuktikan juga dengan ukuran di lapangan yang melibatkan perangkat desa.
2. Uang Muka dan Pembayaran yang Jelas
Selain informasi di atas, adapun sistem pembayaran juga perlu dicantumkan dengan detail dan transparan. Biasanya di surat jual beli tanah juga dilengkapi yang namanya metode pembayaran dan down payment ( dp ) awal.
Jumlah DP yang dibayarkan tidak lain tergantung kesepakatan dari kedua belah pihak, ada yang menyepakati sebanyak 20%, 30% ataupun 50% dari nilai total harga tanah.
Harga DP belum termasuk untuk biaya notatis, pengurusan surat-surat dan setifikat.
Kemudian sistem atau metode pembayaran lanjutan / angsuran / cash juga harus diperjelas kembali agar semuanya transparan tidak ada yang ditutup-tutupi.
3. Lengkapi juga Peryataan Pembebanan Biaya
Dalam akad jual beli tanah ada yang namanya “ pembebanan biaya “ baik dari kedua belah pihak ( penjual dan pembeli ), kesepatakan ini akan diperoleh jika keduanya menyepakati beban biaya yang ditanggung.
Semisalnya untuk pajak tanah, balik nama dan biaya lainnya ditanggung pembeli atau penjual.
Ini juga disesuaikan dari harga tanah yang dijual, jika pembeli meminta harga nego, maka sebaliknya beban pembiayaan akan dilimpahkan ke pembeli dan penjual hanya membantu proses pengurusan balik nama dan mengeluarkan PJB dan Sertifikat.
4. Pasal-pasal yang Mengingat sebagai Dasar Hukum yang Kuat
Jual beli tanah ataupun prorperti ini memiliki dasar hukum yang kuat karena diatur di UUD. Tidak menutup kemungkinan kalau ada pasal-pasal mengikat demi keamanan dan jaminan antara keduanya.
Beberapa diantaranya seperti pasal penyerahan lahan, status kepemilikan tanah, masa berlaku perjanjian hingga penyelesaian perselisihan.
Kedua belah pihak harus menyepakati pasal-pasal yang ada sebagai peraturan yang sah dari UU yang berlaku.
Format teks dan jenis kertas
Biasanya untuk surat jual beli tanah menggunakan jenis kertas yang berbeda dari kebanyakan surat pada umumnya, surat jual beli tanah memakai jenis kertas F4 yang sedikit lebih panjang dan muat banyak isi / kalimat.
Karena pada umumnya untuk jual beli tanah adalah hal resmi dan sifatnya hukum, maka perlu format yang jauh lebih lengkap.
Selain itu juga, untuk format teks biasanya memakai “ times new roman “ font size 12.
Nah itulah sedikit informasi yang dapat kami bagikan kepada anda tentang beberapa syarat utama dalam pembuatan surat jual beli tanah di Indonesia.