Panduan Mudah Menggunakan e-Nofa Online untuk PKP

Salah satu layanan yang diberikan oleh Dirjen Pelayanan Pajak (DJP) adalah e-Nofa online. Adanya layanan ini dimaksudkan untuk memudahkan Perusahaan Kena Pajak (PKP) untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebagai bukti valid jika perusahaan membayar pajak untuk semua aspek yang dikenai pajak. Sehingga terbentuk transparansi antara perusahaan kena pajak dan instansi terkait.

Daripada harus pusing mengurusnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, lebih baik perusahaan menggunakan e-Nofa yang lebih praktis, bukan? Simak panduannya di bawah ini!

Bacaan Lainnya

Syarat untuk Memakai e-Nofa

Perusahaan yang dapat menggunakan e-Nofa tidak sembarangan dan harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu, antara lain

  1. Terdaftar di DJP sebagai Wajib Pajak serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  2. Mempunyai kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP sebelumnya
  3. Memiliki sertifikat elektronik yang diajukan ke KPP terdaftar dan disetujui oleh DJP. Perusahaan wajib menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga dari pihak terkait yang mengurus pajak perusahaan untuk mendapatkan sertifikat elektronik. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) dapat menggunakan paspor asli atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

Mengunduh Sertifikat Elektronik Online

Selain itu, mendapatkan sertifikat elektronik juga tidak mengharuskan perusahaan datang ke KPP. Perusahaan dapat mengunduhnya melalui beberapa tahapan di bawah ini:

  1. Buka Google Chrome, lalu masuk ke “Setting”
  2. Pilih “Advance Setting”
  3. Klik “Manage Certificates”
  4. Klik “Import”, kemudian ikuti panduannya
  5. Klik “Browse” , pilih tempat penyimpanan sertifikat.
  6. Pilih sertifikat menjadi “Personal Information Exchange”
  7. Klik “Open”
  8. Sertifikat elektronik berhasil diunduh

Jika perusahaan menggunakan Mozilla Firefox, maka pengaturannya agak sedikit berbeda. Berikut beberapa cara yang dimaksud:

  1. Buka browser Mozilla Firefox, masuk ke “Options”
  2. Pilih menu “Advance”
  3. Klik “Certificates”
  4. PKP akan memasuki kolom Certificates Manager
  5. Pilih tab “Your Certificates”
  6. Klik “Import”
  7. Pilih tempat penyimpanan sertifikat
  8. Input password ketika melakukan pendaftaran sertifikat elektronik
  9. Klik “OK”
  10. Sertifikat elektronik telah siap

Cara Menggunakan e-Nofa

Bila perusahaan sudah memenuhi syarat di atas, maka perusahaan dapat mulai menggunakan e-Nofa tanpa harus ke KPP. Cukup ada laptop atau komputer dan jaringan internet yang stabil perusahaan bisa mengaksesnya secara langsung:

  1. Akses laman https://efaktur.pajak.go.id/login
  2. Masukkan NPWP dan password yang dimiliki oleh PKP
  3. Halaman utama akan muncul
  4. Klik “Permintaan NSFP”
  5. Lalu, pilih Sertifikat Elektronik yang telah diunduh sebelumnya
  6. Isi data yang diminta, pastikan data yang diisi merupakan data benar
  7. Setelah selesai, klik “process”

Adanya berbagai software yang memudahkan perusahaan dalam memenuhi kewajiban seperti e-Nofa, Aplikasi Payroll, Aplikasi akuntansi, Aplikasi Absensi dan lain-lain dapat menghemat waktu perusahaan.

Dengan begitu, perusahaan dapat menghemat waktu dan bekerja lebih efektif serta efisien. Semoga panduan di atas dapat membantu!

Referensi: https://www.linovhr.com/cara-menggunakan-e-nofa/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *