Perbedaan Jaksa dan Hakim : Tugas & Wewenang

perbedaan jaksa dan hakim

Perbedaan Jaksa dan Hakim – Ketika berbicara tentang lingkup profesi atau pekerjaan yang berkaitan dengan hukum, istilah hakim dan jaksa pasti sudah sangat familiar.

Hanya saja, memang masih banyak orang yang belum tahu apa saja perbedaan jaksa dan hakim dalam tugas dan wewenangnya. 

Bacaan Lainnya

Masih banyak orang awam yang mengira bahwa keduanya memiliki tugas dan wewenang yang tidak jauh berbeda.

Maka dari itu, di bawah ini adalah penjelasan lebih jauh tentang kedudukan jaksa dan hakim di mata hukum yang berlaku di Indonesia.  

Perbedaan Tugas dan Wewenang Hakim dan Jaksa

Pada dasarnya, seperti apa yang mungkin sudah Anda ketahui, keduanya adalah dua profesi penegak hukum. 

Tugas utama dari kedua jenis profesi tersebut adalah untuk memastikan jika hukum yang berlaku di Indonesia terus berjalan sesuai sebagaimana mestinya.

Secara garis besar, hakim adalah jabatan yang memiliki kekuasaan di dalam lingkup kehakiman,

Dan memiliki wewenang untuk memimpin persidangan yang sesuai dengan peraturan. Tugas hakim yang paling utama adalah untuk mengadili suatu perkara. 

Sedangkan jaksa adalah jabatan yang memiliki kekuasaan atau wewenang untuk memberikan tuntutan kepada terdakwa.

Tugas jaksa yang paling utama adalah sebagai seorang penuntut umum, dan pelaksana putusan pengadilan yang sesuai dengan peraturan. 

Supaya lebih jelas, di bawah ini adalah penjelasan tentang perbedaan keduanya dalam hal tugas dan wewenangnya! 

1. Perbedaan Tugas Hakim dan Jaksa

Sebelum persidangan dimulai, perlu Anda ketahui jika berkas hasil pemeriksaan akan diberikan kepada pihak jaksa.

Setelah itu, jaksa akan melakukan penyidikan lebih jauh untuk melengkapi berkas hukum. Bila sudah lengkap, jaksa pun akan melakukan penuntutan.

Kemudian, dalam proses persidangan, seorang jaksa bertugas untuk membacakan tuntutan kepada terdakwa.

Hanya saja, perlu Anda tahu jika tuntutan tersebut bukan hasil akhir persidangan. Sebab, pihak yang bertugas untuk mengadili adalah hakim.

Secara garis besar, tugas hakim adalah menerima dan memeriksa berkas perkara yang diberikan jaksa.

Kemudian, seorang hakim perlu memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak. Jika bersalah, hakim juga harus memutuskan apa hukuman yang pantas dia terima.

2. Perbedaan Wewenang Hakim dan Jaksa

Lalu, bagi Anda yang ingin tahu apakah hakim bisa memutus perkara pidana melebihi tuntutan jaksa, maka jawabannya adalah bisa.

Hal ini karena, putusan akhir pengadilan merupakan wewenang dari seorang hakim dan bukan wewenang dari seorang jaksa.

Secara garis besar, seorang hakim memiliki kebebasan dalam menentukan hasil akhir tuntutan, yang berdasarkan pada hukum yang berlaku dan hati nurani mereka.

Dengan begitu, seorang hakim bisa memutuskan hukuman yang lebih kecil maupun lebih besar.

Setelah putusan dibacakan, seorang jaksa memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat.

Pun begitu ketika ada kasus putusan pidana yang memerlukan pengawasan dan putusan bebas bersyarat yang telah dibacakan di pengadilan

Jadi, sebagai gambaran umum, jaksa adalah pihak yang memberikan tuntutan pada terdakwa. Lalu, hakim adalah orang yang memberikan putusan di pengadilan.

Setelah putusan dibacakan, jaksa menjadi pihak yang memiliki wewenang untuk mengawasinya.

Hal ini membuat keduanya menjadi dua profesi yang sangat berbeda, meskipun kedua jenis jabatan ini sama-sama bertugas untuk menegakkan hukum di Indonesia.

Perbedaan tersebut bisa Anda lihat dari tugas dan wewenang mereka yang sama sekali tidak sama.

Itulah penjelasan lengkap tentang apa saja perbedaan jaksa dan hakim dalam tugas dan wewenangnya di hukum Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *