Kalau beli motor atau mobil baru sih sudah pasti bakalan dapat kwitansi pembelian resmi dari dealer, Nah bagaimana kalau beli motor bekas dan bukan di dealer maupun hanya lewat perorangan saja?
Hal yang perlu di perhatikan dan sering banget di abaikan adalah adanya kwitansi pembelian yang menandakan transaksi jual beli tersebut sudah ada bukti.
Ibaratnya kwitansi ini akan menjadi saksi jual beli motor atau mobil yang pernah dilakukan.
Jadi setelah anda membeli motor atau mobil dan harga sudah mencapai kesepakatan bersama selain meminta surat – surat anda juga perlu meminta di buatkan kwitansi bermaterai.
Perlu di ketahui jika transaksi yang anda lakukan nominalnya lebih dari 1 juta maka harus menggunakan materai Rp 6.000 sedangkan materai Rp 3.000 digunakan untuk transaksi dengan nominal 250 ribu sampai 1 juta.
Berikut ini adalah contoh kwitansi pembelian mobil bekas yang bisa anda tiru formatnya.
Kertas kwitansi ini bisa anda dapatkan di tempat fotocopy terdekat termasuk juga materainya.
Untuk cara mengisinya silahakan simak penjelasan berikut.
Baca Juga : Cara Membuat Kwitansi Pinjaman Uang
Cara Mengisi Kwitansi Pembelian Motor/Mobil Bekas
- Pada bagian No. boleh untuk di kosongkan saja
- Pada bagian ‘Sudah terima dari’ silahkan di isi dengan nama pembeli
- Pada bagian ‘Banyaknya uang’ di isi menggunakan kata bukan angka. Jadi misalkan harga deal mobil bekas adalah 75 juta maka silahkan di isi begini ‘Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah’
- Lanjut ke ‘Untuk Pembayaran’ silahkan di isi dengan berapa unit, merek dan tipe mobil/motor. Contohnya : 1 Unit Mobil Toyota N Limo/1 Unit Motor Honda Beat
- Masih di bagian ‘Untuk Pembayaran’ selain merek dan tipe perlu juga di tulis nomer nomer plat, nomer rangka, dan nomer mesin. Bahkan kalau perlu warna mobil dan tahun pembuatan juga di tulis.
- Pada pojok kiri bawah di bagian ‘Jumlah Rp’ silahkan di isi harga menggunakan angka. Jadi kalau 75 juta bisa di tulis begini ‘75.000.000’
- Tempelkan materai 10.000 pada bagian yang mepet dengan wilayah tanda tangan.
- Pada pojok kanan bawah di isi dengan tempat dan tanggal transaksi serta nama terang penjual.
- Penjual motor/mobil bekas melakukan tanda tangan yang sebagian tanda tangan tersebut menyentuh materai. Jadi separuh di kwitansi pembelian dan separuhnya lagi di materai.
Update :
UU Terbaru Mulai 2021 Transaksi diatas Rp 5.000.000 atau 5 Juta menggunakan bea materai 10.000 dan untuk transaksi dibawahnya tidak perlu menggunakan bea materai.
Bagaimana Kalau Lupa dan Terlanjur Tidak Ada Kwitansi
Banyak kasus dimana jual beli motor bekas masih banyak yang lupa membuat kwitansi pembelian, padahal kwitansi ini sangatlah penting untuk mengurus balik nama kendaraan dan mutasi.
Sebab saat ingin balik nama maupun mutasi hanya gara – gara tidak ada kwitansi, berkas – berkas anda bisa di kembalikan dan di suruh untuk kembali lagi kalau berkas (kwitansi) sudah lengkap.
Jika anda membeli motor/mobil bekas di dealer maka anda bisa mengunjungi dealer tersebut untuk meminta kwitansi pembelian yang pernah anda lakukan.
Tapi bagaimana kalau transaksi yang dilakukan adalah dengan perorangan apalagi kalau kontaknya sudah hilang?
Baca Juga :
- Tips Jual Beli Mobil Bekas, Pembeli dan Penjual Sama-Sama Untung
- Tempat Jual Beli Mobil Bekas Bandung
Bagi yang tidak memungkinkan untuk bertemu dengan penjual motor sebelumnya namun proses balik nama atau mutasi sudah di depan mata maka anda bisa menulis kwitansi sendiri.
Cukup dengan modal kwitansi kosong dan materai 6000, kwitansi pembelian sudah bisa di buat.
Cara menulisnya seperti yang sudah di sampaikan di atas.
Bagaimana kalau harga belinya sudah lupa?
Nah bagi yang tidak bisa mengingat kembali harga transaksi yang sudah terjadi anda bisa menuliskan harga perkiraan di kwitansi.
Saran kami :
Jadi jika nanti anda ingin melakukan transaksi jual beli motor/mobil bekas jangan lupa membuatkan kwitansi pembelian tertanda tangan di atas materai 6000.
Jika anda sebagai pembeli jangan lupa untuk memintanya dan jika anda sebagai penjual jangan lupa untuk membuatnya.